Komersial

Pembiayaan Komersial BViS iB adalah pembiayaaan produktif untuk usaha Komersial dengan menggunakan Akad Jual Beli dan Bagi Hasil dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan

Pembiayaan untuk investasi usaha dan atau pembiayaan modal kerja (pembiayaan kas, piutang usaha maupun persediaan) dengan pengembalian pembiayaan sesuai akad pembiayaan yang disepakati antara Bank dan Pelaku Usaha Komersial.

Manfaat
  1. Kebutuhan Pengusaha dan Perusahaan berskala komersial untuk modal kerja dan atau investasi dapat dipenuhi oleh Pembiayaan Komersial BViS sesuai dengan akad syariah, nilai pembiayaan yang diinginkan, jangka waktu yang memadai dan nyaman karena sesuai prinsip syariah.
  2. Proses persetujuan pembiayaan yang relatif cepat setelah persyaratan produk Komersial BViS iB dipenuhi.
  3. Pengembalian pembiayaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan serta bersifat adil karena sesuai akad syariah.
Produk dan Jenis Fasilitas
  1. Akad Pembiayaan:
    1. Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi.
    2. Akad Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah), yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati.
    3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah.
    4. Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi , jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad.
  2. Jenis Produk/Fasilitas untuk Pembiayaan UKM terdiri dari:
    1. Komersial Modal Kerja ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Modal Kerja Usaha dengan menggunakan akad Murabahah atau mudharabah / musyarakah.
    2. Komersial Investasi ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Investasi Usaha, dengan menggunakan akad Murabahah atau IMBT.
    3. Komersial PRKS ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk pembiayaan revolving melalui media rekening koran, dengan menggunakan akad musyarakah.
  3. Plafond Pembiayaan: Minimum Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan maksimum senilai Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) ViS.
  4. Maksimum Pembiayaan:
    1. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan investasi maksimal 80% dari nilai investasi, kecuali untuk investasi pembelian kios pasar dan kendaraan maksimum 70%.
    2. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan modal kerja maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja.
    3. Maksimum pembiayaan untuk fasilitas lainnya akan ditetapkan oleh Komite Pembiayaan berdasarkan usulan dari unit bisnis dengan memperhitungkan besarnya risiko pembiayaan yang masih tercover dalam perhitungan collateral coverage.
  5. Jangka Waktu Pembiayaan:
    1. Pembiayaan Investasi:
      • - Pembiayaan Jangka Menengah (misalnya untuk kendaraan, alat berat, mesin): minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
      • - Pembiayaan Jangka Panjang (misalnya untuk bangunan/properti): minimal 3 tahun dan maksimum 10 tahun.
    2. Pembiayaan Modal Kerja:
      • - Maksimal 1 tahun atau 1 periode dan dapat diperpanjang.
      • - Jika untuk barang modal kerja.
  6. Bagi Hasil dan Pembayaran Pokok:
    1. Akad Murabahah/Jual Beli: Pengembalian pembiayaan secara angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan, dan dalam jumlah angsuran ada unsur pokok pembiayaan dan margin pembiayaan.
    2. Akad Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah): Penetapan bagi hasil berupa nisbah serta angsuran pokok disepakati di awal akad, dimana pembayaran pokok dapat dibayar setiap bulan/periode (jika akad musyarakah), atau sekaligus pada saat jatuh tempo (jika menggunakan akad mudharabah).
  7. Biaya-Biaya Lainnya:
    1. - Biaya Administrasi.
    2. - Premi asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan.
    3. - Biaya notaris dan biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris.
  8. Agunan/Jaminan: Bentuk jaminan yang dapat diberikan berupa properti, kendaraan bermotor, serta barang lainnya yang memiliki nilai dan marketable. Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan UKM.
Syarat Pembiayaan Komersial dan Kriteria
  1. Diberikan kepada Nasabah Perorangan dan Badan Hukum.
  2. Hasil penjualan (omset) nasabah dalam 1 tahun minimum Rp 2.500.000.000,- dan maksimum Rp 50.000.000.000,-.
  3. Hasil BI Checking sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Lama usaha minimum 2 tahun.
  5. Usia calon nasabah perorangan:
    1. Minimal 21 tahun atau telah menikah.
    2. Maksimal 55 tahun pada saat pembiayaan berakhir/jatuh tempo.
  6. Usia perusahaan untuk nasabah badan hukum minimal 2 tahun pada bidang yang sama.
  7. Jenis usaha yang dibiayai:
    1. Usaha produktif.
    2. Usaha perdagangan.
    3. Usaha jasa/servis.
    4. Bukan merupakan usaha yang dilarang oleh Pemerintah.
    5. Tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  8. Pembiayaan untuk investasi usaha dan/atau modal kerja dengan pembayaran angsuran bervariasi tergantung dari jenis produk.

Dokumen yang perlu dilengkapi:

Dokumen/Fotocopy Pengusaha
KTP pemohon yang masih berlaku (suami/istri)X
KTP suami/istri PemohonX
Kartu Keluarga dan Surat Nikah/CeraiX
Surat Ijin Praktek (khusus profesional)X
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhirX
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahanX
Surat Izin usaha/PraktekX
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)X
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)X
Neraca & Rugi Laba (2 thn terakhir)X
NPWPX
Scroll