Sejarah

PT Bank Victoria Syariah (sebelumnya PT Bank Swaguna), selanjutnya disebut “BVIS”, didirikan berdasarkan Akta No. 9 tanggal 15 April 1966 yang dibuat oleh Bebasa Daeng Lalo, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian BVIS telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. JA.5/79/5 tanggal 7 November 1967 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42, Tambahan No. 62, pada 24 Mei 1966.

Selanjutnya, perubahan akta tersebut dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 6 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Emi Rohaini, SH., MBA, Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02731.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010.

Anggaran Dasar PT Bank Victoria Syariah terakhir kali diperbarui berdasarkan Akta No. 106 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Suwami Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0071180.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 Oktober 2022. Selanjutnya, perubahan tersebut dituangkan dalam Akta No. 27 tanggal 17 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Suwami Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan serta diterima melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09 tanggal 19 Januari 2023.

Perubahan kegiatan usaha PT Bank Victoria Syariah dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah telah memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010. PT Bank Victoria Syariah mulai beroperasi berdasarkan prinsip syariah sejak 1 April 2010.

Adapun kepemilikan saham PT Bank Victoria Syariah pada posisi 31 Desember 2024 sesuai dengan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 6 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

  • PT Victoria Investama Tbk: 80,20%
  • PT Bank Victoria International Tbk: 19,80%
  • Lainnya: 0,00%

Dukungan penuh dari Pemegang Saham Pengendali, PT Victoria Investama Tbk, telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan Bank Victoria Syariah. Perseroan terus berkomitmen untuk membangun kepercayaan nasabah dan masyarakat melalui layanan serta penawaran produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memenuhi kebutuhan nasabah secara optimal.

Pada akhir tahun 2024, Bank Victoria Syariah mengelola aset senilai Rp3,314 triliun dengan satu Kantor Cabang, yaitu Kantor Cabang Utama (KCU) Tomang. Penyesuaian jumlah Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu pada tahun 2022 dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin berorientasi pada layanan berbasis teknologi.

Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Victoria Syariah menetapkan visi dan misi sebagai landasan utama dalam menjaga konsistensi dan kredibilitasnya sebagai lembaga keuangan yang tepercaya, serta menjadi pilihan utama dalam menyediakan solusi keuangan bagi masyarakat.

Scroll